Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway

Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway

Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway

loading…

JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan mencari rombongan pengendara motor gede (moge) yang kabur dari hadangan polisi saat menerobos jalur busway.
.
“Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian,” ujar Sambodo ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Baca juga: 4 Pengendara Rombongan Moge yang Terobos Jalur Busway Kabur dari Polisi

Sebelumnya rombongan moge tertangkap saat menerobos jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.

Dari rombongan moge tersebut, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan, sementara empat lainnya kabur dari hadangan petuas.

Baca juga: Moge Tabrak 3 Motor dan 1 Mobil Dinas Satpol PP di Jalur Puncak

Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

Adapun pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

(thm)

Scroll to Top