Poin-poin Penting Laporan HAM AS Soal Indonesia

Poin-poin Penting Laporan HAM AS Soal Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia

Amerika Serikat menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Laporan HAM Indonesia 2021 di situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia.

Beberapa dugaan pelanggaran HAM yang disoroti, seperti dari penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Terkait laporan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD tampak tidak ambil pusing. Menurutnya, jumlah pelanggaran HAM di Indonesia sejatinya lebih rendah ketimbang AS.

“Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan Special Procedures Mandate Holders (SPMH),” ungkap Mahfud, Jumat (16/4).

Berdasarkan catatannya, Indonesia dilaporkan melanggar HAM oleh berbagai elemen masyarakat sebanyak 19 kali pada 2018-2021. Sedangkan AS dilaporkan 76 kali dalam periode yang sama.

Berikut beberapa dugaan pelanggaran HAM di Indonesia yang disoroti AS.

1. TWK KPK dan Kasus Lili Pintauli

AS menyoroti masalah TWK KPK yang mengeliminasi 75 pegawai, termasuk penyidik Novel Baswedan. Tes ini merupakan bagian proses transisi mengubah status staf di lembaga anti rasuah menjadi pegawai negeri.

Dari tes tersebut, 75 pegawai gagal dengan 57 pegawai di antaranya terpental dari KPK. Sejumlah pihak menduga ada upaya menyingkirkan beberapa penyidik melalui tes tersebut.

Selain TWK, laporan HAM dari AS juga menyoroti kesalahan etik dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut.

2. Korupsi Edhy Prabowo dan Jualiari Batubara

Masalah lain yang jadi sorotan AS adalah korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Edhy Prabowo dinyatakan bersalah karena menerima suap dari pengusaha dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mempercepat izin ekspor larva lobster.

Mahkamah Agung kemudian memberi hukuman penjara lima tahun, denda Rp400 juta, dan dilarang menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Sementara Juliari Batubara melakukan korupsi dana bantuan sosial dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp20,8 miliar terkait program bantuan pangan pemerintah untuk pandemi Covid-19.

Pengadilan menghukum Juliari penjara 12 tahun, ganti rugi senilai Rp14,6 miliar, denda Rp500 juta, dan dilarang mencalonkan diri untuk jabatan publik selama empat tahun setelah akhir masa hukuman.

Lanjut ke sebelah…


Poin-poin Penting Laporan HAM AS soal Indonesia, Luhut Laporkan Aktivis


BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Scroll to Top