PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Gelar Rapat

PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Gelar Rapat

PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Gelar Rapat

loading…

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Foto: SINDONEWS/Dok

BOGOR – Polresta Bogor Kota akan mencari bukti baru kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Polisi segera menggelar rapat terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka.

“Kompolnas hari ini datang, nanti kita gelar perkara. Mungkin ada bukti baru atau novum, baru nanti kita adakan upaya-upaya berikutnya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Pegawai Kemenkop ke Kejaksaan

Dalam rapat tersebut, kata dia, akan dilakukan beberapa hal, mulai dari gelar perkara, bedah kasus hingga fakta-fakta akan dianalisa.

“Kalau ada bukti baru buka lagi (kasusnya). Sepanjang ada bukti baru, novum baru, bisa dibuka,” tandasnya.

Baca juga: LPSK: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Batal Demi Hukum

Sebelumnya, PN Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kemenkop UKM. Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.

Baca juga: PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop

“Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa (17/1/2023).

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.

(thm)

Scroll to Top