PMO soal Kapan Prakerja Gelombang 46 Dibuka: Ditunggu Saja

PMO soal Kapan Prakerja Gelombang 46 Dibuka: Ditunggu Saja

Jakarta, CNN Indonesia

Program kartu prakerja gelombang 45 sudah masuk masa pengumuman. Kini masyarakat mulai menanti pembukaan untuk kartu prakerja gelombang 46.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana mengatakan sampai saat ini masih belum ada kepastian kapan gelombang 46 akan dibuka.

“Untuk pembukaan gelombang selanjutnya, mohon ditunggu di kanal-kanal komunikasi kartu prakerja ya. Ditunggu saja untuk info lebih lanjut,” kata William kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9). 

Sementara itu, sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, syarat untuk mendaftar kartu prakerja adalah:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk tata cara mendaftarnya, tak berbeda dari sebelumnya, yaitu:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

[Gambas:Video CNN]

(dzu/agt)


Scroll to Top