Jaringan desk collection atau bagian penagihan utang pinjaman online (pinjol) ilegal yang memicu ibu rumah tangga di Wonogiri bunuh diri dibongkar aparat.
Diketahui, WPS (38), warga Solomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, nekat gantung diri di depan halaman rumahnya pada Sabtu (2/10) akibat teror pinjol.
“Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10).
Sindikat yang dibongkar itu, kata dia, berdomisili di Jakarta. Setidaknya, ada tujuh tersangka yang diringkus oleh penyidik Bareskrim dan bertugas sebagai operator desk collection.
Para tersangka, katanya, merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan perusahaan pinjol untuk menyebar pesan singkat berisi ancaman dan penistaan kepada para debitur.
Mereka ditangkap usai penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri WPS di Wonogiri.
“Tim kami kemudian berangkat ke sana, kami explore. Dari 23 pinjol, nyangkut ke sini satu,” jelasnya.
Tujuh tersangka yang ditangkap itu adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
“ZJ (DPO) merupakan WNA, yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebagai informasi, jasad ibu WPS dan surat wasiatnya pertama kali ditemukan oleh mertuanya yang tinggal di seberang rumah. Korban, dalam surat itu, mengaku terlilit utang hingga puluhan juta rupiah dari 23 pinjol berbeda.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa korban tak tahan hidup karena sering mendapat teror dari pinjaman online yang melilit dirinya. “Di surat wasiat itu, ada rincian pinjamannya (korban),” kata dia.
Disclaimer kesehatan mental. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
|
(mjo/arh)