Perwira TNI Angkatan Laut diduga meminta uang sogokan senilai US$375 ribu atau Rp5,4 miliar agar melepaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.
Dua orang yang terlibat dalam negosiasi itu mengatakan kepada Reuters dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$300 ribu dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Tanker pengangkut bahan bakar Nord Joy dicegat oleh personel Angkatan Laut RI pada 30 Mei lalu saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura.
Nord Joy adalah kapal berbendera Panama dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar. Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut.
Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura pengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang laporan permintaan sogokan ini.
Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, angkatan laut Indonesia menahan kapal tanker itu yang mereka duga berlabuh di dalam wilayahnya.
Synergy mengatakan sedang bekerja dengan angkatan laut, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Nord Joy dikawal oleh kapal AL RI ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau berjarak 32 kilometer dari selatan Singapura yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut Indonesia, dua sumber mengatakan kepada Reuters.
Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar US$375.000 atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut.
Kapal-kapal asing telah berlabuh di perairan ini selama bertahun-tahun. Perairan dekat Singapura ini memang menjadi salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia.
Banyak kapal yang rela menunggu untuk berlabuh di kawasan tersebut, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata para analis maritim.
Sementara itu, Angkatan Laut Indonesia telah mengatakan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah perairan itu berada di dalam teritorialnya dan mereka bermaksud menindak kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.
Diminta untuk mengomentari soal dugaan suap terkait kapal Nord Joy, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono, mengatakan “itu sangat dilarang.”
Meski begitu, Widjojono tidak mengonfirmasi atau berkomentar lebih lanjut terkait rincian kasus tersebut kepada Reuters.
Namun, Widjono membenarkan personel angkatan laut telah menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.
“Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam,” katanya.
Kepada CNNIndonesia.com, Julius menegaskan akan serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan untuk memberikan sanksi maksimal kepada oknum TNI AL jika kedapatan terlibat suap. Namun, ia meminta agar pelapor memberikan nama jelas terduga penerima uang sogokan.
“Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu (menerima suap),” kata Julius, Kamis (9/6).
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin akan kena hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 juta (US$13.840), kata Widjojono.
Pada November lalu, Angkatan Laut Indonesia mengatakan jumlah penahanan kapal yang berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar, atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar terus meningkat.
Kapal-kapal itu lantas dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata AL RI.
(rds)