Pernyataan PBB hingga Palestina Usai UU Israel Larang UNRWA

Pernyataan PBB hingga Palestina Usai UU Israel Larang UNRWA


Jakarta, CNN Indonesia

Parlemen Israel mengesahkan Undang-Undang yang melarang UNRWA, badan PBB yang fokus mengurusi bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina, Senin (28/10).

Pengesahan undang-undang itu pun mengundang reaksi mengecam dari berbagai negara maupun organisasi, terutama Palestina dan PBB.

Voting di Parlemen Israel alias The Knesset menyepakati dua undang-undang yang bertujuan memblokir aktivitas UNRWA di wilayah yang dikuasai rezim Zionis, termasuk Yerusalem timur, Tepi Barat, dan Gaza. UU itu disahkan dengan dukungan dari partai-partai oposisi Israel seperti National Unity, Yisrael Beytenu, dan Yesh Atid. Sementara itu Partai Demokrat abstain.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor Kepresidenan Palestina di Tepi Barat menyatakan apa yang telah dilakukan Israel itu adalah sebuah bentuk dari aturan negara fasis.

“Kami menolak dan mengutuk legislasi tersebut. Kami tak akan membiarkan ini. Suara terbanyak di Knesset mencerminkan transformasi Israel menjadi sebuah negara fasis,” kata Juru Bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh di Ramallah, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Aljazeera, Selasa (29/10).

Kepala UNRWA Phillippe Lazzarini mengatakan aksi pelarangan aktivitas organisasinya itu akan lebih memperburuk penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza dan Tepi Barat. UNRWA selama ini menjadi organisasi yang diberi mandat PBB untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza dan Tepi Barat, juga pengungsi Palestina di negara sekitar.

Dalam unggahannya di akun X,  Lazzarini mengatakan pemungutan suara di Knesset itu sesuatu yang “Belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya”.

“Ini bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional,” tegasnya.

Lazzarini juga mengatakan pengesahan undang-undang itu adalah langkah terbaru Israel yang selama ini memang kerap menggembar-gemborkan pernyataan untuk mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi perannya dalam memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina.

Dia menyebut undang-undang tersebut “tidak lebih dari hukuman kolektif” namun mengatakan bahwa mengakhiri UNRWA dan layanannya tidak akan menghilangkan status pengungsi Palestina.

Di markas pusat PBB, duta besar khusus dari China dan Rusia sama-sama menyatakan nada sama bahwa pengesahan undang-undang Israel yang melarang aktivitas UNRWA itu patut dikecam dan sangat buruk sekali.

DK PBB sendiri bakal menggelar pertemuan membahas soal serangan Israel ke fasilitas militer Iran saat ini.

Sabotase vaksin polio di Palestina

Mengutip dari Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan pasukan Israel (IDF) telah menyabotase program vaksin polio di wilayah itu.

“IDF telah mencegah tim kampanye [vaksin polio] untuk mencapai Gaza utara, dan juga menghambat pelaksanaan [vaksinasi] di Kota Gaza,” demikian pernyataannya.

Kementerian Kesehatan di Gaza juga mengatakan hal tersebut berisiko makin membuat  berlanjutnya epidemi polio. Dan, sambungnya, “yang tidak hanya mengancam Gaza, tetapi juga mengancam seluruh wilayah sekitarnya”.

Kemenkes Palestina di Gaza menyatakan kasus polio pertama kali terkonfirmasi kembali di wilayah tersebut dalam 25 tahun. Kemudian upaya vaksinasi besar-besaran dimulai bulan lalu. Kampanye ini bertujuan untuk memvaksinasi penuh lebih dari 640.000 anak di wilayah yang terkepung Israel.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top