loading…
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memamerkan mobil Jeep Rubicon yang dipakai anak pejabat Ditjen Pajak untuk menganiaya putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.
“Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kapolres Jaksel Pastikan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Kombes Ade menyebutkan, tersangka S ikut memanas-manasi MDS untuk terus menghajar korban, sembari merekam video aksi keji tersebut menggunakan ponsel milik MDS.
“S juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” tutur Ade.
Baca juga: Penampakan Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor
Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.
“Tersangka S pun mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tsk MDS agar ditirukan oleh korban,” jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
“Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka,” pungkas Ade.
(maf)