Pengamat transportasi mengkritik ‘kebiasaan’ menjadikan sopir truk sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut barang itu.
“Kenapa sopir truk harus jadi tersangka setiap kecelakaan,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno via layanan pesan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/9).
Hal tersebut merespons kecelakaan truk maut di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi pada Rabu (31/8) pagi. Djoko setuju dengan pendapat bahwa polisi pun seharusnya memeriksa pemilik truk atau pengguna jasa yang barangnya sedang diantar oleh truk terlibat kecelakaan.
Menurut Djoko, selama ini pengemudi truk menanggung beban sistem logistik yang salah, di mana tanggung jawab pemilik/pabrik dibebankan kepada sopir kendaraan itu.
“Setiap terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dijadikan tersangka. Belum lagi masih suburnya pungli di sepanjang perjalanan aliran logistik. Tidak ada kaderisasi pengemudi truk dan minim bimbingan teknis,” kata dia.
Masalah Tanpa Kernet hingga ODOL
Dia pun menyorot situasi di mana saat ini umumnya sopir truk sudah jarang membawa kernet. Padahal, sambungnya, kernet itu adalah bagian dari kaderisasi pengemudi truk.
“Selain mengakibatkan kaderisasi pengemudi truk jadi terhambat, banyaknya pengemudi truk yang tidak membawa pendamping atau kernet sama sekali juga menyebabkan tingginya angka kecelakaan tunggal,” kata dia.
“Sebab waktu dan tenaga yang mestinya sopir gunakan untuk istirahat terpaksa dia gunakan untuk melakukan pekerjaan kernet. Biasanya jika ada kernet, pengemudi bisa tidur saat bongkar dan muat barang. Namun tidak adanya kernet mengharuskan pengemudi harus melakukan penghitungan barang yang dibongkar dan dimuat,” imbuhnya.
Selain itu, waktu istirahat sopir yang tanpa kernet di tempat tertentu–misal rest area tol–menjadi tak relaks karena harus melakukan perawatan kendaraan hingga pengawasan dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Masalah lain, sambung Djoko, adalah masih maraknya praktik truk kelebihan muatan (over dimensi dan over loading/ODOL).
“Hampir setiap hari terbit berita kecelakaan truk ODOL. Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL,” kata Djoko.
Ia mengingatkan ada target Indonesia bisa zero truk ODOL pada Januari 2023 sekarang. Namun, tegasnya, itu tak bisa hanya di satu tangan saja yang bekerja, apalagi bila masih marak pungutan liar.
“Di Indonesia terkesan bahwa peraturan banyak dibuat hanya sebagai ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan. Kebijakan Zero Truk ODOL tidak akan tercapai entah sampai tahun berapa pun, jika hanya terjadi saling menyalahkan saja,” kata Djoko.
Sebagai informasi, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah jadi tersangka,” ujar Hengki saat dihubungi, Kamis.
Hengki mengatakan sopir berinisial AS dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang tersebut.
Truk trailer yang membawa besi beton itu menabrak sebuah tower pemancar sinyal di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi Barat. Sebanyak 10 orang tewas, empat di antaranya adalah anak-anak.
Belakangan hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa truk trailer itu kelebihan muatan hingga lebih dari 200 persen.
“Lebih dari 200 persen,” ujar Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis malam.
Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengecek daya muat truk tersebut yang hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton saja. Sementara saat kejadian, truk tersebut mengangkut muatan besi hingga beton seberat 55 ton.
“Sopir enggak mengerti [jumlah muatan]. Dia cuma disuruh bawa,” katanya.
Selain itu, Ahmad mengatakan, berdasarkan pemeriksaan mobil truk itu dalam kondisi laik jalan.
“Dari hasil pemeriksaan semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” katanya.
(pop)