Pengamat Dorong Pemerintah Rinci soal Pemutihan Kredit UMKM

Pengamat Dorong Pemerintah Rinci soal Pemutihan Kredit UMKM


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah didorong untuk menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait kriteria kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bisa diputihkan.

Ekonom dan Pengamat Pasar Modal, Yazid Muammar menilai, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria kredit yang dapat dihapus ditagihkan oleh pemerintah. Yazid mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, kredit yang dijamin oleh asuransi tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

“Saya menyarankan agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan, pemerintah harus melakukan sosialisasi lebih rinci mana kredit UMKM yang bisa diputihkan dan mana yang tidak bisa diputihkan,” kata Yazid.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Yazid meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang merinci PP 47/2024 itu. Dirinya menegaskan, hal itu diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan aturan, seperti modus pengemplangan kredit.

“Jangan sampai aturan yang positif ini malah disalahgunakan oleh pihak untuk pengemplang kredit,” katanya.

KUR sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM, dengan penyaluran oleh lembaga keuangan melalui pola penjaminan. Lembaga keuangan yang berwenang memberikan KUR, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Pada PP 47/2024, dicantumkan bahwa utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau menerima pemutihan memiliki tiga kriteria sesuai Pasal 6 ayat (1). Kriteria pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat pemberlakuan PP.

Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Terakhir, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Pada pasal 6 ayat (2) butir c, dinyatakan bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Dengan demikian, Yazid menilai bahwa KUR tidak termasuk dalam kriteria kredit yang memperoleh fasilitas penghapusan tagihan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memungkinkan penghapusan kredit macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.

PP itu mendapatkan sambutan baik, namun para ekonom dan pengamat perbankan mendorong pemerintah menerapkan aturan teknis yang jelas guna menjaga risiko moral ke depannya.

(rea/rir)


Scroll to Top