Pengacara Terdakwa Kasus HAM Paniai Tak Ajukan Saksi Meringankan

Pengacara Terdakwa Kasus HAM Paniai Tak Ajukan Saksi Meringankan

Makassar, CNN Indonesia

Pengacara terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak akan mengajukan saksi meringankan maupun saksi ahli pada persidangan selanjutnya.

Hal itu tidak dilakukan penasehat hukum terdakwa, lantaran menilai sekitar 30 saksi yang telah dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Makassar itu telah cukup.

Pada sidang yang digelar Kamis (27/10) lalu, tim JPU kembali menghadirkan sekitar empat orang saksi yakni mantan Kapolda Papua, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw yang kini menjabat pj Gubernur Papua Barat tapi berhalangan hadir.

Kemudian, saksi eks Danton Brimob BKO Paniai, Yusri Faizal, kemudian eks Danramil Enarotali, Mayor (Purn) Inf. Junaidi, dan Mayor Paskhas, Hengky Hermawan.

Setelah mendengar seluruh keterangan dari para saksi yang telah hadir, majelis hakim kemudian mempertanyakan kehadiran saksi berikutnya kepada JPU. Namun, pihak JPU tidak akan mengajukan saksi lagi.

“Mohon ijin yang mulia, sesuai schedule sidang yang ditentukan yang mulia, pembuktian sudah maksimal dan sudah tidak ada lagi saksi yang akan kami ajukan,” kata salah satu tim JPU.

Kemudian majelis hakim pun bertanya kepada tim penasehat hukum terdakwa apakah akan mengajukan saksi meringankan atau saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Namun, tim penasehat hukum terdakwa, Isak Sattu tidak akan mengajukan saksi apapun dalam persidangan berikutnya.

“Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, untuk saksi meringankan tidak ada, begitu juga ahli. Karena saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu sudah cukup,” kata tim penasehat hukum terdakwa.

Dengan tidak adanya pengajuan saksi-saksi dalam persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai ini, maka selanjutnya persidangan akan memasuki agenda sidang yakni pemeriksaan terhadap terdakwa, Isak Sattu yang kembali akan digelar pada Kamis (03/11) pekan depan.

“Jadi untuk terdakwa, karena penasehat hukum tidak mengajukan saksi. Jadi kita bisa sidang pemeriksaan terdakwa pada hari Kamis 3 November,” kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna Sawati.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top