Jakarta, CNN Indonesia —
Penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal menunjukkan motif kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarata alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Sarmauli saat pembacaan nota pembelaaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sarmauli menyebut JPU menuduh Sambo melakukan pembunuhan. Menurutnya, tidak mungkin pembunuhan dilakukan tiba-tiba dan tanpa didorong faktor tertentu yang membuat seseorang mengambil tindakan tersebut. Motif itu, kata Sarmauli, yang seharusnya ditemukan JPU.
“Penuntut umum dalam surat tuntutan menguraikan fakta bahwa terdakwa telah menyuruh saksi Richard melakukan penembakan terhadap korban tanpa menguraikan motif,” kata Sarmauli.
Oleh sebab itu, Sarmauli mengatakan bahwa JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan gagal menunjukkan motif yang mendorong Sambo melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J seperti yang dituduhkan.
“JPU telah gagal menunjukkan motif terdakwa dalam perkara aquo karena JPU sama sekali tidak menjelaskan motif terdakwa atas perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Sarmauli menyatakan Sambo tidak pernah menceritakan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, JPU menyebut Sambo berulang kali menceritakan skenario tembak-menembak.
“Padahal faktanya terdakwa cerita skenario pada saat kejadian telah terjadi. Lebih lanjut terdakwa ceritakan skenario tembak menembak di ruang Provos ketika pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, Sambo menceritakan skenario tembak-menembak saat dilakukan pemeriksaan di Biro Provos Polri.
“Oleh karena itu, JPU telah keliru menilai fakta sidang,” Sarmauli menegaskan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Sambo dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun dalam pleidoi, Sambo telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskannya dari tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(lna/chri)