Minggu, 30 Oktober 2022 – 11:28 WIB
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menanggapi kabar penangguhan penahanan Nikita Mirzani, yang ditolak jaksa penuntut umum (JPU).
Yafet mengatakan keputusan JPU menolak penangguhan penahanan sudah tepat.
“Penolakan JPU itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yafet, Sabtu (29/10).
Yafet mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penolakan penangguhan tersebut.
Namun, Yafet menilai keputusan JPU sudah tepat berdasar 3 asas syarat penahanan tersangka.
“Faktanya selain pertimbangan objektif itu, ada juga pertimbangan subjektif dari JPU terkait mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barbuk,” tutur Yafet.
Menurutnya, penolakan tersebut penting agar tak menghambat proses kasus Nikmir menuju pengadilan.
Oleh karena itu, pihak Dito akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak, pihak Dito Mahendra merespons begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News