loading…
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhan mengatakan, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, Disbud DKI telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada pihak PT Pos Properti terkait rencana pemugaran gedung Filateli.
Baca juga: Tingkatkan Kreativitas Anak Muda, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Good to Bigood Berlanjut
“Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai kaidah-kaidah pelestarian,” ujar Iwan, Minggu (23/5/2021).
Gedung Filateli merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Cagar Budaya sehingga proses pengerjaan renovasinya harus memerhatikan prinsip-prinsip pelestarian.
Dalam proses pemugarannya, gedung Filateli akan dilengkapi exhibition hall, maker studio, multi function area, serta ramp sebagai fasilitas yang dapat menunjang pengunjung disabilitas ketika datang ke gedung ini.
Baca juga: Pengaruhnya Cukup Signifikan, Anak Muda Diharap Terjun Langsung ke Politik
Adapun taman sebagai inner court dihidupkan dengan memanfaatkan ruangan di sekelilingnya sebagai area F&B dan area hijau sebagai ruang untuk berbagai kegiatan kreatif bagi anak muda. Sebagian dinding yang berhubungan langsung dengan ruang exhibiton hall akan dibuka sehingga dapat memberikan akses visual antara kegiatan di dalam dan luar ruangan.
Selain itu, terdapat upaya untuk mengembalikan bentuk dan fungsi elemen-elemen asli bangunan kepada fungsi awalnya, seperti pada pintu dan jendela yang saat ini ditutup oleh triplek dan kaca akan dibuka dan dikembalikan fungsinya seperti awal gedung Filateli dibangun.
“Hal ini merupakan usaha yang baik dalam rangka mengembalikan fungsi awal bangunan cagar budaya. Pemugaran dilakukan tanpa merusak dan mempertahankan bentuk aslinya. Jika ada yang diubah, maka menyerupai bentuk aslinya dan tetap mengikuti kaidah pelestarian,” ujar Iwan.
(jon)