loading…
Pemprov DKI memperbolehkan semua tempat makan tetap buka siang hari di bulan Ramadhan asalkan gunakan tirai penutup. Foto/Dok SINDOnews
“Kita tetap mengatur agar restoran-restoran yang dibuka di bulan suci Ramadan tetap bisa mengatur ya, menghormati yang puasa, di antaranya ditutup dengan tirai pembatas,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ariza mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan dimasukan dalam suatu aturan. Hal tersebut, tambah dia, merupakan kebiasaan setiap tahunnya. Baca juga: Ramadhan, Masyarakat Diperbolehkan Buka Puasa Bersama dan Itikaf
Dalam kesempatannya, Politikus asal Gerindra juga mengatakan bahwa melalukan buka puasa di restoran pun juga diperbolehkan. Hanya saja, dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
“Seperti yang sudah disampaikan Satgas pusat, diperkenankan juga buka puasa pertama namun memperhatikan prokes, di antaranya jangan banyak bicara,” ujarnya.
“Diusahakan tidak ada banyak bicara ketika makan karena membuka masker sehingga tidak terjadi penularan Covid-19,” sambungnya.
(ams)