Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Komisi 1 DPR RI terus mendorong sosialisasi pelaksanaan analog switch off (ASO) dan ajakan untuk beralih ke siaran TV digital.
Pelaksanaan ASO merupakan amanat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 yang memerlukan dukungan banyak pihak. Terlebih, ASO juga dinilai bermanfaat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, masyarakat luas terus menerus diingatkan bahwa penghentian siaran TV Analog makin dekat.
Sekalipun tahap terakhir jatuh pada 2 November 2022, akan tetapi tahap pertama penerapan ASO sudah dalam hitungan hari. Tepat pada 30 April 2022, tegasnya, sebanyak 166 kabupaten/kota di Indonesia mengalami ASO. Penyiaran konten televisi tidak lagi secara analog, melainkan menggunakan teknologi penyiaran digital.
“Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI, memang menjadi penting,” papar Usman dalam acara bertajuk “Kick Off Analog Switch Off Tahap 1” yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/4).
Usman mengatakan, salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran televisi analog ke digital adalah penyediaan bantuan Set Top Box (STB) oleh Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM).
Terkait bantuan STB untuk RTM, pada ASO 1 dibagikan sebanyak 3,202.470 unit STB. Dari jumlah tersebut, Kominfo menyediakan 87.277 unit. Sisanya sebanyak 3.115.193 unit, akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX. Jumlah total RTM penerima bantuan sebanyak 6,7 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,7 juta STB merupakan komitmen dan kewajiban LPS MUX.
“Pemerintah, bila diperlukan, akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB,” ujar Usman.
Bantuan STB untuk RTM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Berdasarkan PP tersebut, Pemerintah akan membantu penyediaan STB pada saat dilakukannya ASO. Di sisi lain, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB terutama bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX).
Penerima bantuan STB adalah RTM yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memenuhi kriteria yaitu memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.
“Sehingga tidak ada pendaftaran oleh masyarakat, tetapi langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut,” kata Usman.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menekankan perlunya sinergitas antar lembaga. Menurutnya, digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana sehingga diperlukan sinergitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Itulah mengapa acara hari ini adalah sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kemkominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran yang berkualitas melalui Analog Switch Off,” kata Meutya.
Meutya berharap, segenap masyarakat bersenang hati menyambut era digitalisasi penyiaran.
Adapun, kegiatan “Kick Off Analog Switch Off Tahap 1” di Medan tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan STB secara simbolis kepada 10 masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Mudah Beralih ke Siaran TV Digital
Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
(aor)