Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall

Suara.com – Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Puluhan Kios di Pasar Batangtoru Hangus Dilahap Api

Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021. Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Meninjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun.

Kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian pandemi. Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan untuk pengendalian pandemi.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tes, lacak, isolasi, serta terus mengakselerasi tingkat vaksinasi. Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, karena kerja sama mengendalikan pandemi antara Pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk mendorong kinerja pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Hadirkan Produk Baru bagi Pasar Lokal, Orson Indonesia Harap Bisa Bersaing di Pasar Global

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Scroll to Top