Jakarta, CNN Indonesia —
Operasi Patuh Jaya telah dimulai per hari ini, Senin (10/7), hingga 23 Juli 2023. Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran adalah penggunaan pelat nomor khusus RF yang penerbitannya sudah dihentikan.
Pelat nomor RF merupakan kategori khusus yang ditetapkan di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ada berbagai macam kombinasi kode RF bagi pelat nomor khusus, misalnya RFS yang biasa dipakai pejabat sipil. Ada pula RFQ, RFO atau RFH yang digunakan kendaraan pejabat di bawah eselon II.
Selain itu ada RFU yang berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut dan kepolisian memakai RFP.
Kombinasi pelat nomor RF juga bisa dibeli sebagai nomor cantik sehingga bikin jadi tak selalu berkaitan dengan institusi yang sudah ditetapkan.
Pemakaian pelat nomor RF sudah bikin kisruh masyarakat, sebagian penggunanya memanfaatkannya buat bertindak dominan di jalan seperti agresif meminta jalan sampai jadi arogan minta prioritas.
Penerbitan pelat nomor RF sudah dihentikan Korlantas Polri sejak Oktober 2022. Masa berlaku pelat nomor ini selama satu tahun jadi seharusnya sudah tak bisa dipakai lagi pada Oktober 2023.
Mengincar pelat nomor RF selama Operasi Patuh 2023 bisa semakin mengurangi penyalahgunaannya di jalan menjelang kepunahannya tiga bulan lagi.
Korlantas menyatakan pelat nomor RF telah diganti menjadi kode baru yaitu Z dengan bagian angkanya dimulai dari ‘1’. Pelat nomor khusus Z ini juga tak bisa lagi diterbitkan tiap-tiap Polda.
Mekanisme baru permohonan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia dari kementerian/lembaga negara maupun dari TNI atau Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Selain pelat nomor RF setidaknya ada 13 pelanggaran lain yang diincar selama Operasi Patuh Jaya 2023, yaitu sebagai berikut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Berkendara tanpa sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak memiliki SIM
- Sepeda motor bonceng lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih tak laik jalan
- Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan tak dilengkapi STNK
- Melanggar markah termasuk menggunakan bahu jalan
- Kendaraan ilegal memakai rotator atau sirene
- Kendaraan memakai pelat nomor RF
(fea)