Pelat Nomor Diganti Dasar Putih Tulisan Hitam Diprediksi Berlaku 2022

Pelat Nomor Diganti Dasar Putih Tulisan Hitam Diprediksi Berlaku 2022

Jakarta, CNN Indonesia —

Pelat nomor kendaraan latar putih dan tulisan hitam akan mulai disosialisasikan dan diprediksi berlaku mulai 2022. Pelat ini akan digunakan menyeluruh bakal mobil dan sepeda motor milik sipil.

Pelat nomor kendaraan baru ini berbeda dari pelat nomor kendaraan pilihan yang latarnya akan berubah putih ketika tersorot cahaya lampu.

Melainkan pelat nomor baru kali ini mengubah latar pelat dari sebelumnya dasar hitam dengan tulisan putih menjadi dasar putih dengan tulisan warna hitam.

Ketentuan pelat nomor dengan dasar putih ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021, namun penerapannya diperkirakan mulai tahun depan.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut rincian warna pelat nomor kendaraan baru:

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.




Infografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan HitamInfografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Alasan pelat nomor kendaraan diganti dasar putih baca ke halaman ke dua —>>>


Dilengkapi RFID dan Berlaku Bertahap


BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Scroll to Top