Suara.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, angkat bicara mengenai dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaannya dengan kapasitas sebagai tersangka. Kuasa hukumnya beralasan Lukas sedang sakit sehingga belum mampu memenuhi panggilan KPK.
Kondisi ini pun ditegaskan lagi oleh AHY dalam konferensi persnya pada Kamis (29/9/2022). “(Ada kondisi) keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara. (Tapi) alhamdulillah, meski ada kesulitan, kami akhirnya dapat berkomunikasi dengan beliau tadi malam,” ujar AHY, dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metrotvnews.
Komunikasi tersebut yang akhirnya menuntun Partai Demokrat pada kesimpulan tentang dugaan adanya politisasi di kasus korupsi Lukas.
AHY lantas mengungkap beberapa alasan pihaknya mencium bau amis politisasi di dugaan kasus korupsi kadernya tersebut. Sebab Lukas sudah beberapa kali mengalami intervensi politik yang berujung ancaman dikasuskan.
“Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi ada elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” tutur AHY.
Padahal penentuan calon gubernur dan wakilnya adalah kewenangan penuh Partai Demokrat. “Ketika itu, Pak Lukas diancam akan dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi,” sambung AHY.
Intervensi itu pun gagal dilakukan, tetapi ternyata kembali berulang di tahun 2022. Kali ini ketika posisi Wagub Papua kosong setelah Klemen Tinal meninggal dunia pada Mei 2021. Namun lagi-lagi intervensi berhasil digagalkan.
Hingga kini Lukas Enembe malah terjerat dugaan kasus korupsi, termasuk berupa gratifikasi Rp 1 miliar dan aliran dana luar biasa besar di meja judi di beberapa negara.
Namun dugaan ini juga dicurigai Partai Demokrat karena proses hukumnya yang dianggap tidak lazim. Sebab pada 2 Agustus 2022, Lukas dituduh melakukan korupsi.