Suara.com – Pakar hukum pidana sekaligus guru besar ilmu hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai ancaman jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir saat bersaksi di sidang Hendra Kurniawan tidak semestinya dilakukan. Sebab, hal itu justru melanggar undang-undang.
“Jaksa tidak boleh mengancam-ancam karena saksi kan dibawah sumpah,” kata Faisal kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Menurut Faisal, jaksa sebagai aparat penegak hukum harusnya bersikap humanis dalam menyampaikan penjelasannya kepada saksi. Termasuk apabila keterangan saksi terindikasi berbohong atau berbelit.
“Kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga:
ART Ferdy Sambo Diduga Diarahkan Karena Berikan Jawaban Berbelit
Faisal sendiri menilai ada beberapa kesaksian yang tak masuk akal dalam persidangan. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari adanya kebohongan dan rekayasa awal yang muncul di kasus tersebut.
“Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” ujarnya.
Jaksa Ancam Tetapkan Tersangka
Ancaman jaksa tehadap Kodir terjadi ketika PRT Ferdy Sambo itu bersaksi di sidang Hendra Kurniawan selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11) kemarin. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu alias bohong.
Semula Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selaran AKBP Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.
Baca Juga:
Akibat Dianggap Berbelit, Jaksa Minta Kodir Dijadikan Tersangka
Namun, kesaksian itu tidak disertakan Kodir dalam berita acara pemeriksaan atau BAP saat diperiksa penyidik kepolisian.