Suara.com – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi yang saat ini tengah dipenjara terinfeksi Covid-19. Hal itu disampaikan pengacaranya, Susanti Agustina.
“Iya Olivia positif Covid-19,” ujar Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Oleh karenanya, proses hukum untuk Olivia Nathania ditunda sementara waktu. Bila tidak terinfeksi Covid-19, Olivia harusnya menghadiri sidang lanjutan dugaan penipuan rekrutmen CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Ditunda Kamis depan, tanggal 24 Februari 2022,” kata Susanti Agustina.
Tak lupa, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania meminta doa kesembuhan bagi kliennya. “Mohon doa kesembuhannya,” ucap Susanti.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar terseret kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam sidang dakwaan, Olivia Nathania didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.
Baca Juga:
Nia Daniaty Belum Pernah Besuk Olivia Nathania di Tahanan, Kenapa?