Olivi Nathania Anak Nia Daniaty Positif Covid-19 di Penjara

Olivi Nathania Anak Nia Daniaty Positif Covid-19 di Penjara

Suara.com – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi yang saat ini tengah dipenjara terinfeksi Covid-19. Hal itu disampaikan pengacaranya, Susanti Agustina.

“Iya Olivia positif Covid-19,” ujar Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh karenanya, proses hukum untuk Olivia Nathania ditunda sementara waktu. Bila tidak terinfeksi Covid-19, Olivia harusnya menghadiri sidang lanjutan dugaan penipuan rekrutmen CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

“Ditunda Kamis depan, tanggal 24 Februari 2022,” kata Susanti Agustina.

Baca Juga:
Olivia Nathania Malah Makan saat Persidangan Berlangsung, Ditegur Keras oleh Hakim: Jangan Seenaknya!

Tak lupa, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania meminta doa kesembuhan bagi kliennya. “Mohon doa kesembuhannya,” ucap Susanti.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar terseret kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam sidang dakwaan, Olivia Nathania didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.

Baca Juga:
Nia Daniaty Belum Pernah Besuk Olivia Nathania di Tahanan, Kenapa?

Scroll to Top