Ojol dan Sopir Angkot Tak Perlu Bayar Pajak Kendaraan di Kaltim

Ojol dan Sopir Angkot Tak Perlu Bayar Pajak Kendaraan di Kaltim

Jakarta, CNN Indonesia

Pekerja ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot) diberikan fasilitas gratis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kebijakan ini diberikan buat menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Harapannya hal ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, diberitakan Antara, Sabtu (8/10).

Syarat ojol dan angkot mendapatkan keringanan ini yaitu harus terdaftar di salah satu aplikasi transportasi online. Validasi seperti itu juga diterapkan buat sopir angkot.

“Nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” ujar Ismiati.

Perlu diketahui komponen yang digratiskan hanya pembayaran pokok PKB, ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan komponen lainnya dikatakan tetap harus dibayar.

“Misalnya saat membayar PKB, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus tetap bayar ganti pelat itu. Karena itu penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau kepolisian,” papar Ismiati.

Selain itu gratis PKB juga hanya berlaku untuk pajak 2022, artinya jika ojol dan angkot memiliki tunggakan PKB sebelum 2022 tetap harus dibayar.

Jika wajib pajak telat membayar PKB tiga tahun misalnya. Maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, yang free tahun ini saja,” ujar dia.

(fea)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top