Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana terhimpun pada layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias securities crowdfunding mencapai Rp567,45 miliar per 19 Agustus 2022.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan dana tersebut sudah dimanfaatkan oleh 266 UMKM.
“Dana yang terhimpun sudah mencapai Rp567,45 miliar, jadi cukup banyak untuk ukuran perusahaan kecil dan menengah,” ungkapnya dalam acara ‘Launching Journalist Class’, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jumlah penyelenggara securities crowdfunding telah mencapai 11 perusahaan. Jumlah ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 7 perusahaan.
Sementara itu, jumlah pemodalnya mencapai 120.422. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu yang baru mencapai 93.733 pemodal.
Lebih lanjut, Djustini menargetkan jumlah penyelenggara securities crowdfunding bisa mencapai lebih dari 20 perusahaan pada akhir 2022.
Ia optimistis total dana terhimpun bisa lebih banyak lagi. “Harapan kami dengan bertambahnya platform, maka bertambah juga (dana) terhimpunnya,” terang dia.
Securities crowdfunding merupakan terobosan yang dilakukan oleh OJK dalam mendukung perkembangan financial technology di industri pasar modal dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal securities crowdfunding.
(mrh/bir)