OJK: Bank Butuh Modal Minimal Rp3 Triliun Guna Hadapi Krisis Ekonomi Global

OJK: Bank Butuh Modal Minimal Rp3 Triliun Guna Hadapi Krisis Ekonomi Global

OJK: Bank Butuh Modal Minimal Rp3 Triliun Guna Hadapi Krisis Ekonomi Global

Suara.com – Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Bambang Widjanarko mengatakan, perlu modal inti minimal Rp3 triliun bagi bank agar terhindar dari risiko dampak ketidakpastian perekonomian global.

“Perbankan juga memerlukan dukungan permodalan yang kuat untuk memberikan dukungan keuangan baik untuk ekspansi usaha, penyediaan infrastruktur yang memadai sebagai dampak digitalisasi dan kebutuhan masyarakat,” katanya dalam webinar “Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Bank umum mendapatkan tenggat waktu sampai akhir 2022 untuk memenuhi kewajiban itu, sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan waktu sampai akhir 2024.

Bank tidak hanya menghadapi berbagai risiko perekonomian global karena konflik geopolitik, pelemahan kinerja ekonomi beberapa negara, kenaikan inflasi, dan pengetatan kebijakan moneter.

Baca Juga:
Jumlah Investor Pasar Modal Capai 9,8 Juta Orang, Bertambah 2,3 Juta dalam Setahun

Namun juga mengalami tantangan struktural, seperti daya saing yang rendah, perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.

Pemegang saham perbankan diberikan keleluasaan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, misalnya dengan melakukan penambahan modal atau melakukan konsolidasi.

“Apabila pemegang saham pengendali sudah mampu mandiri, banyak hal bisa dilakukan untuk menambah setoran modal, bisa dengan right issue, pemupukan laba, mengundang mitra strategis, menyetorkan saham, dan IPO,” ujar dia, dikutip dari Antara.

Konsolidasi perbankan dapat dilakukan melalui penggabungan, pengambilan alihan, dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

Skema terakhir dapat dilakukan apabila pemegang saham pengendali atau perusahaan induk mampu memenuhi kecukupan likuiditas bank yang berada dalam KUB yang nantinya memiliki struktur yang terdiri dari perusahaan induk dan perusahaan anak.

Baca Juga:
Krisis Ekonomi Makin Dekat, IMF Desak Pemerintah di Dunia Lindungi Masyarakat Rentan

“Adapun bank anggota KUB hanya wajib memenuhi ketentuan modal inti paling sedikit Rp1 triliun,” pungkasnya.

Scroll to Top