Suara.com – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah turut menanggapi vaksinator Covid-19 di Pluit, Jakarta Utara, yang tak lain seorang perawat yang menyuntikan vaksin kosong.
Menurut Harif, karena sudah ditangani pihak kepolisian, maka PPNI akan menghormati dan mendukung proses hukum.
“Kita mendukung proses hukum, kalau memang itu ada tindak pidana,” ujar Harif saat dihubungi suara.com, Selasa (10/8/2021).
Meski begitu, kata Harif, pihaknya akan mengumpulkan data lengkap, bagaimana kronologi peristiwa suntikan vaksin kosong bisa terjadi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan PPNI akan melakukan pembelaan.
Baca Juga:
Nakes Kasus Vaksin Kosong di Pluit Ngaku Capek Suntik 599 Orang, Begini Kata Kemenkes
“Tapi di satu sisi juga anggota PPNI, kita harus telusuri dulu bagaimana kasusnya, kalau memang harus dilakukan pembelaan, kita bela,” terang Harif.
Hingga kini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data, belum menelusuri kronologi lebih jauh karena kasus masih dalam penanganan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Tapi apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran etik, yang diputuskan dalam persidangan etik oleh Majelis Kehormatan Etik PPNI, akan ada sanksi terberat yakni pencabutan status keanggotaan PPNI.
Adapun risiko sanksi yang bisa diterima apabila terbukti bersalah, mendapatkan sanksi ringan berupa surat teguran tertulis ke-1, ke-2 dan ketiga. Selanjutnya sanksi yang terberat berupa pencabutan status keanggotaan PPNI.
“Jadi tergantung bagaimana proses persidangan etik, jika memang dilanjutkan mengarah ke sana, akan ada proses mekanisme persidangan etik oleh majelis kehomatan etik PPNI,” pungkas Harif.
Baca Juga:
Tersangka Vaksin Kosong Minta Maaf sambil Nangis, Nakes EO: Hari Itu Saya Suntik 599 Orang