loading…
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski demikian, aturan ganjil genap kali ini ada perubahan di PPKM level 3. Jika sebelumnya ganjil genap diberlakukan di 8 ruas jalan di Jakarta kini dipangkas menjadi tiga. Baca juga: Ini Sanksi Aturan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan Ibu Kota
“Delapan kawasan menjadi tiga kawasan Jalan Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said mulai berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 24 Agustus 2021.
Dia menyebutkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
“Kendaraan masih sama sepeda motor, plat kuning, plat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” tegas Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB. Baca juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan Ini
Berikut 3 titik ruas jalan yang diterpakan ganjil genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said.
(mhd)