Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan,” Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal di Cikarang, Jumat (25/3) dikutip dari Antara.
Selain itu, Muhhidin juga meminta para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa tersebut.
Pihaknya juga menyerukan umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat Bulan Ramadhan nanti,” katanya.
Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah Salat Tarawih berjamaah di selama Ramadan tahun ini.
Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker saat salat.
“Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan salat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar’i, membaca Alquran (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhiddin juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushala agar melakukan syiar di malam Hari Raya Idulfitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid atau mushala masing-masing, tanpa arak-arakan, demi mencegah kerumunan.
“Ramadhan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia,” katanya.
(Antara/fra)