Muhammadiyah Kukuh Ingin ‘Madrasah’ Dimasukkan Lagi ke RUU Sisdiknas

Muhammadiyah Kukuh Ingin ‘Madrasah’ Dimasukkan Lagi ke RUU Sisdiknas

Jakarta, CNN Indonesia

Muhammadiyah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) membentuk Panitia Kerja (Panja) nasional yang bertugas meninjau ulang revisi Undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sikap Muhammadiyah terhadap RUU Sisdiknas adalah mempertahankan kata ‘madrasah’ dalam draf RUU tersebut.

“Panitia Kerja Nasional untuk mengawal dan memulai ulang penyusunan RUU dari awal lagi dengan lebih teliti,” kata Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Alpha Amirrachman, Rabu (6/4).

Alpha meminta Kemdikbudristek memasukkan kembali kata ‘madrasah’ dalam draf revisi RUU Sisdiknas.

Muhammadiyah tak setuju jika kata ‘madrasah’ hanya dicantumkan di bagian penjelasan RUU sebagaimana diungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Alpha merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Kata dia, UU itu menyebut bahwa bagian penjelasan tak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk peraturan lebih lanjut.

“Itu disebut di dalam batang tubuh aja masih sering kali tidak diperhatikan, apalagi ditaruh di penjelasan,” tambahnya.

Pengembalian kata ‘madrasah’ ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, menurutnya, penting untuk menegaskan kesetaraan antara madrasah dengan sekolah umum.

“Nah, ini sangat penting sekolah dan madrasah disebut dalam satu tarikan nafas agar ada semangat kesetaraan di antara keduanya agar madrasah itu tidak tertinggal,” kata Alpha.

Nadiem dalam keterangannya beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki niat menghapus kata ‘madrasah’ dari RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekali pun di benak kami,” kata Nadiem.

Mengenai kata madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem menjelaskan bahwa itu akan ditulis di bagian penjelasan. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya.

“Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat undang-undang sehingga fleksibel dan dinamis,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenag dalam menentukan program pendidikan, termasuk proses revisi RUU Sisdiknas.

“Kemendikbud-Ristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas,” kata dia.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top