Suara.com – Seorang pria berinisial SH (32) atau yang dikenal masyarakat sekitar sebagai ‘Ayah Sejuta Anak‘ ditangkap Polres Bogor terkait kasus penjualan bayi yang berkedok yayasan sosial . Adapun SH menjalankan Yayasan Sejuta Anak yang ternyata diungkap polisi sebagai kedok penjualan bayi.
Tak main-main, SH meraup untung belasan juta rupiah berkat bisnis ilegalnya tersebut. Adapun SH juga memakai modus yang cukup membuat korbannya tak melihat adanya praktik kriminal dalam aksinya.
Lantas, bagaimana modus yang digunakan SH? Bagaimana nasib hukum yang menimpanya setelah tertangkap?
Simak jawabannya dalam kumpulan fakta berikut.
Baca Juga:
Mahfud MD: Negara Lain Sering Negative Thinking ke Kita Karena Tak Mampu Sediakan Lapangan Kerja
1. Raup Rp 15 juta dengan menjual bayi
SH yang merupakan warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata meraup gocek yang fantastis dari aksi kriminalnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022) mengungkap SH mengatasnamakan Yayasan Sejuta Anak untuk ‘menjual’ bayi hingga mencapai Rp 15 juta.
2. Berkedok adopsi via medsos, begini modus SH jual bayi
SH melalui nama Yayasan Sejuta Anak menggunakan modus adopsi bayi yang diiklankan di media sosial. Kemudian, pihak pengadopsi diminta untuk membayar Rp 15 juta kepada SH, sebagaimana yang dijelaskan oleh AKBP Iman.
Baca Juga:
Mahfud MD: Laporan Kedubes AS 2021, Indonesia Jadi Negara Tujuan dan Transit TPPO Dunia
Biaya Rp 15 juta tersebut diklaim sebagai biaya persalinan, pengganti BPJS, dan atas layanan kesehatan lainnya yang diberikan kepada sang bayi.