Modernland Realty Gelar RUPSLB, Ini Hasilnya

Modernland Realty Gelar RUPSLB, Ini Hasilnya

Modernland Realty Gelar RUPSLB, Ini Hasilnya

Suara.com – PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) menggelar acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bertempat di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur pada Jumat, 5 November 2021. RUPSLB dihadiri oleh segenap jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, serta Notaris Perseroan.

Adapun, dalam RUPSLB tersebut dibahas beberapa agenda yang meliputi:

1. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Direksi Perseroan. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut.

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Luntungan Honoris
Komisaris : Edwyn Lim
Komisaris : Dwi Priyatno
Komisaris Independen : Iwan Suryawijaya
Komisaris Independen : Nita Tanawidjaja

Baca Juga:
ALDO Resmi Perbesar Kepemilikan Anak Perusahaan Pasca persetujuan Right Issue

DIREKSI
Direktur Utama : William Honoris
Direktur : Herman
Direktur : Dharma Mitra
Direktur : David Iman Santosa

Masa jabatan Pengurus tersebut meneruskan masa jabatan pengurus lama yang telah dibentuk dan disahkan pada tanggal 20 Agustus 2021 dan akan berakhir pada saat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2026.

Perseroan telah menerima pengangkatan Herman menjadi Direktur Keuangan Perseroan. Herman adalah Warga Negara Indonesia, berusia 51 Tahun yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lebih dari 28 tahun dibidang keuangan dan akuntansi.

Herman telah bergabung dengan Grup Perseroan pada divisi keuangan sejak tahun 1998 dan dipercaya untuk mengembangkan anak usaha dari Perseroan sebagai Direktur Keuangan di PT. Mitra Sindo Sukses. Berbekal pengalaman lebih dari 20 tahun baik di anak usaha maupun holding Perseroan, Herman memiliki keahlian yang mumpuni di bidang perencanaan & operasional keuangan bidang properti. Perseroan percaya bahwa pengalaman dan dedikasi Herman yang tinggi didukung dengan jiwa kepemimpinan yang kuat menjadikannya sebagai kandidat yang tepat untuk memangku jabatan selaku Direktur Keuangan Perseroan.

2. Menyetujui atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Baca Juga:
Shophouse New East di Jakarta Garden City Mulai Diserahterimakan

Restrukturisasi Global Bond

Scroll to Top