loading…
Sebuah bangunan sekolah dasar di Lebak. Banten, roboh. Foto/Ist
Tiga sekolah yang roboh di Lebak, Banten adalah, SMPN 1 Cibeber dan SMPN 2 Warunggunung yang roboh pada akhir November 2021. Selanjutnya Madrasah Ibtidaiyah (MI) Pasir Madang, Desa Parakan Lima, roboh pada akhir Desember 2021.
Baca juga: Molor, Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II Diundur 6 Januari 2022
Namun, fenomena gunung es ini tidak hanya terjadi di Lebak, Banten. Menurut data Kemendikbudristek 2020 terdapat 1.222.064 ruang kelas yang rusak (kategori ringan, sedang & berat). Jumlah tersebut sama dengan 86% dari total 1.413.523 ruang kelas yang tercatat. Artinya, hanya 14% ruang kelas yang dalam kondisi baik di seluruh Indonesia.
“Banyaknya sekolah yang tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar sungguh memprihatinkan. Bahkan sudah ada yang roboh dan itu sangat membahayakan keselamatan siswa. Sungguh Indonesia darurat sekolah rusak,” kata Ketua Gerakan Nasional Bela Sekolah Furqan AMC dalam keterangan pers, Sabtu (1/1/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya belum bisa memvalidasi apakah sekolah-sekolah yang rusak tersebut sudah diperbaiki atau belum pada 2021. Kalau melihat anggaran DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus) yang dialokasikan Kemendikbudristek pada 2021 yang diperuntukan untuk rehabilitasi dan pembangunan prasarana pendidikan sebesar Rp17,7 Triliun, di atas kertas itu hanya mencover 31.695 sekolah.
Baca juga: Sistem Zonasi Dinilai Tak Relevan dalam Penerimaan Siswa Baru, Ini Alasannya
“Apakah realisasinya di lapangan sudah tepat sasaran dan utuh (tidak menguap), juga perlu diselidiki lebih lanjut,” tegas juru bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia(PSI) tersebut.
Sementara, hasil evaluasi komisi X DPR, pemerintahan Kabupaten/Kota pun rata-rata hanya mengalokasikan 8-9% APBD-nya untuk fungsi pendidikan. Angka tersebut, menurutnya, sangat jauh dari yang diamanatkan Undang-Undang.