Meski Swasembada Beras, Jumlah Luas Lahan Pertanian di Indonesia Makin Mengkhawatirkan, Penyebabnya Alih Fungsi Lahan

Meski Swasembada Beras, Jumlah Luas Lahan Pertanian di Indonesia Makin Mengkhawatirkan, Penyebabnya Alih Fungsi Lahan

Meski Swasembada Beras, Jumlah Luas Lahan Pertanian di Indonesia Makin Mengkhawatirkan, Penyebabnya Alih Fungsi Lahan

Suara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan selama tiga tahun berturut-turut Indonesia tidak pernah melakukan impor beras alias sudah swasembada. Hal ini juga dibuktikan dari penghargaan yang diberikan International Rice Research Institute (IRRI).

Meski demikian luas lahan pertanian di Tanah Air semakin menipis. Hal tersebut terlihat dari angka ketersediaan lahan yang bisa ditanam perkapita hanya 0,096 ha dari luas wilayah tanam keseluruhan yakni 26,3 juta ha.

Sedangkan lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2019 hanya seluas 7,46 juta ha.

Luas panen dan produksi beras pun mengalami penurunan, selama kurang lebih 4 tahun terakhir luas panen padi alami penurunan sebesar 966.000 ha.

Baca Juga:
Petani Sawit di Kaltim Keluhkan Penghapusan Pupuk Bersubsidi

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Harianto mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan dan susutnya lahan pertanian di Indonesia.

“Alih fungsi lahan pangan menjadi non-pertanian tentunya ancaman nyata bagi ketahanan pangan pada saat daya beli dan kemampuan impor pangan rendah, terutama alih fungsi lahan pangan di Jawa,” kata Harianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Harianto menjelaskan sebagai sumber penyebab utama alih fungsi lahan tersebut adalah faktor bisnis, di mana lebih menguntungkan bisnis non pertanian dibandingkan pertanian.

“Penyebab utama tentunya adalah penggunaan lahan untuk non-pertanian secara bisnis lebih menguntungkan daripada untuk menanam tanaman pangan,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Harianto, untuk solusi agar lahan pertanian tetap terjaga ialah membuat alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian menjadi sulit dan mahal.

Baca Juga:
Lewat RJIT Kementan, Luas Oncoran Irigasi di Payakumbuh Layani Lahan Seluas 50 Ha

Selain itu, Harianto juga menyarankan bagi pemerintah tetap menjadikan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak berkurang.

Scroll to Top