Meski Laura Anna Sudah Meninggal, Keluarga Terus Kawal Sidang Gaga Muhammad

Meski Laura Anna Sudah Meninggal, Keluarga Terus Kawal Sidang Gaga Muhammad

Suara.com – Edelenyi Lara Anna memang sudah meninggal dunia. Tapi meski begitu, bukan berarti keluarga akan mengabaikan kasus kecelakaan yang membuat Laura lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad.

Menurut kakak Laura Anna, Greta Irene, pihak keluarga akan terus memantau persidangan Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Greta Irene, kakak Laura Anna. [Instagram]
Greta Irene, kakak Laura Anna. [Instagram]

“Pasti (mengawal kasus). Keluarga mengawal lah kasus ini, pasti,” kata Greta Irene, saat ditemui usai acara larung abu kremasi Laura Anna di Pantai Marina Ancol, Jakarta Timur, Jumat (17/12/2021).

Greta mengaku ingin melanjutkan perjuangan mendiang adiknya yang meminta keadilan atas kasus yang dialami. Greta ingin arwah sang adik tenang.

“Kasusnya sih, kita harus perjuangin ini juga. Aku pengin dia (Laura) tenang mendapat keadilan. Sidang berikutnya itu tanggal 21 Desember, doakan ya, semoga dapat keadilan,” ujar Greta.

potret mesra Gaga Muhammad dan Laura Anna sebelum kecelakaan. [Instagram/edlnlaura]
potret mesra Gaga Muhammad dan Laura Anna sebelum kecelakaan. [Instagram/edlnlaura]

Namun, di sidang berikutnya Greta belum memastikan apakah akan menghadiri persidangannya.

“Belum tahu sih kami datang apa enggak. Karena kan masih saksi-saksi, masih panjang perjuangannya,” imbuh Greta.

Seperti diketahui Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan pada Desember 2019. Akibat kecelaakaan tersebut, Laura mengalami lumpuh sedangkan Gaga yang berada di belakang kemudi hanya mengalami luka ringan.

Selebgram Laura Anna. (Instagram/@edlnlaura)
Selebgram Laura Anna. (Instagram/@edlnlaura)

Laura Anna kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Gaga Muhammad kemudian dijadikan tersangka dan sidangnya masih berjalan hingga kini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Scroll to Top