Suara.com – Pemerintah telah menetapkan ambang atas harga tes PCR. Jika sebelumnya tes PCR berkisar di Rp495.000, dengan kebijakan baru para mayarakat dapat melakukan tes PCR dengan tarif maksimal Rp275.000 di Pulau Jawa, Bali dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa, Bali. Tarif ini sudah resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021.
Kebijakan itu menuai pro kontra. Sejumlah pihak menganggap kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR.
Hal ini dipicu dari perubahan tarif tertinggi yang diputuskan oleh pemerintah tidak melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, perusahaan penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19.
Keputusan penurunan harga dianggap dilakukan sepihak oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan yang cukup drastis.
Baca Juga:
Plt Gubernur Sulsel Minta Laboratorium Klinik Tidak Berspekulasi Terkait Harga Tes PCR
![Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/10/25/92767-jokowi-minta-harga-pcr-turun-jadi-rp300-ribu.jpg)
Selain itu, pemerintah juga mengatakan tidak adanya itikad subsidi bahan habis pakai dari pemerintah. Situasi itu membuat para penyedia layanan tes PCR harus memutar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang sangat tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan dan bahan baku laboratoium mandiri.
Karena, di Indonesia sendiri, bahan baku habis pakai, mayoritas masih diimpor dari luar negeri.
Selain itu, para penyedia layanan PCR juga harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang bekerja di laboratorium dan dilapangan, para tenaga kesehatan dan analis laboratorium yang menjadi garda terdepan saat ini.
Keamanan tenaga kesehatan dapat menjadi taruhan dengan adanya kemungkinan pemotongan biaya operasional yang berefek dari penurunan tarif tertinggi tes PCR yang telah diatur.
“Pertimbangan kami sebagai penyedia layanan kesehatan, perlu diadakan pertemuan dengar pendapat antara penyedia jasa layanan PCR dengan pemerintah, dan sosialisasi sangat dibutuhkan jika pemerintah ingin mengkaji harga Swab Test,” ujar Nathasa sebagai representatitive dari Bumame dalam keterangannya.
Baca Juga:
Tarif Tes PCR RSUD dr Soedomo Trenggalek Rp 300 Ribu
Hal ini, lanjut dia, demi menemukan jalan tengah, terkait pengkajian harga PCR yang terjangkau bagi semua kalangan.