Suara.com – Beberapa saat lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang jajaran menteri di kabinetnya untuk tidak berbicara terkait pemilu atau masa jabatan presiden yang diperpanjang.
Namun, belum lama ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia lagi-lagi menyinggung perihal penundaan pemilu meski menurut dia hal itu tetap demokrasi yang dinamis. Sehingga, baik sesuai jadwal atau ditunda, semua harus mengacu pada konstitusi.
“Ada pesan dari Bang Qodari, kalau kita bicara demokrasi itu kan dinamis. Ini pesannya Bang Qodari, kalau ada yang meminta untuk pemilu tetap, boleh dong kalau ada wacana pemilu juga ditunda. Itu kata Bang Qodari,” kata Bahlil dikutip dari unggahan video Youtube KAHMI Nasional, Rabu (21/9/2022).
Namun demikian, Bahlil menyebut, hal ini sepenuhnya isa serahkan kepada publik. Namun, demikian ia menegaskan perlu ada gerakan tambahan jika konstitusi berubah.
Baca Juga:
Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos ke Piala Dunia, Jokowi: Saya Titip Nama Indonesia
“Serahkan kepada publik saja, kalau tunda juga bagus, kalau pas juga bagus. Saya pikir, kita harus mengacu konstitusi, selama konstitusi kita begitu (tidak berubah) jangan kita buat gerakan tambahan. Terkecuali konstitusi berubah baru kita melakukan gerakan tambahan,” ujar Bahlil.
Ini bukan kali pertama pengusaha itu menyinggung masalah penundaan pemilu. Pada awal tahun ini, ia pernah menyarankan penundaan pemilu guna menghindari ketidakpastian ekonomi yang kala itu diguncang wabah COVID-19.
Selain itu, pemulihan ekonomi yang mulai tampak berkat wabah COVID-19 bisa terganggu jika isu politik muncul di tengah momen terkait.
Menurut Bahlil, perubahan pelaksanaan pemilu tidak dilarang dan Indonesia pernah melakukan hal tersebut pada tahun 1997 akibat krisis.
Hal ini sangat melanggar arahan Jokowi yang meminta para jajaran dan menteri untuk sensitif pada rakyat yang tengah kesulitan ekonomi. Presiden bahkan mengingatkan agar para menteri purnya empat.
Baca Juga:
Surat Pemecatan Dikirim ke Setneg 2, Ferdy Sambo Akan Langsung Dicopot Jokowi
Ia meminta para menteri tidak lagi membahas masalah penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan presiden.