Mengenal Apa Itu Dam Haji dan Macam-macamnya

Mengenal Apa Itu Dam Haji dan Macam-macamnya

Jakarta, CNN Indonesia

Apa itu dam haji masih belum banyak diketahui oleh orang-orang. Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji oleh karena beberapa sebab.

Dalam ibadah haji dan umrah, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari dan aturan yang wajib untuk ditaati agar tidak terkena dam.

Untuk lebih memahaminya, simak pengertian dam dan macam-macamnya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Dam Haji?




Sejumlah umat melakukan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah.Ilustrasi. Mengenal apa itu dam haji dan macam-macamnya (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Dalam bahasa Arab, dam berarti darah. Dalam sejarahnya, dam yakni mengalirkan darah binatang yang disembelih lalu membagikan dagingnya kepada fakir miskin.

Namun, yang dimaksud dam dalam konteks ibadah haji adalah denda. Dam diberikan kepada jamaah yang tidak melaksanakan kewajiban haji dan umrah atau melanggar larangan, seperti dikutip dari buku Pintar Muslim dan Muslimah.

Macam-Macam Dam dalam Ibadah Haji

Berikut kategori atau macam-macam dam dalam haji yang dikutip dari laman NU Online.

1. Tartib dan taqdir

Tartib dan taqtir adalah dam kategori pertama yang diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji.

Pelanggaran tersebut seperti tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan tawaf wada.

Apabila jemaah haji atau umrah melanggar larangan tersebut, maka harus menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari.

Dengan ketentuan puasa tiga hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan tujuh hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.

Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.

2. Tartib dan ta’dil

Tartib dan Ta’dil adalah apabila seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji) serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah).

Dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta. Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.

Denda ini harus ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Namun diwajibkan mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah.

Seorang muhrim yang tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan setelah ia berihram juga termasuk kategori pelanggaran ini.

Sementara dendanya adalah menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.

Jika itu juga tidak mampu, maka bisa juga diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter per hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing. Denda ini dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan ta’dil

Takhyir dan ta’dil merupakan denda untuk muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram; atau muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering).

Denda ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut:

  • menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu,
  • memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau
  • berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).

4. Takhyir dan taqdir

Takhyir dan taqdir adalah pelanggaran berupa membuang, mencabut, menggunting rambut, atau bulu dari anggota tubuh serta memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian.

Denda keempat ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut:

  • menyembelih seekor kambing,
  • bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud), atau
  • berpuasa 3 hari.

Bagi jamaah yang melakukan perkosaan, percumbuan atau melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal juga termasuk kategori pelanggaran dam keempat dan dapat memilih salah satu dari denda berikut:

  • menyembelih seekor unta,
  • bersedekah seharga seekor unta, atau
  • berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta.

Demikian penjelasan mengenai apa itu dam haji. Semoga bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top