Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia tak menjadi salah satu anggota Alam Persemakmuran maupun Negara Persemakmuran Inggris, mengapa demikian?
Menurut pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Suzie Sudarman, negara yang menjadi anggota Persemakmuran adalah bekas koloni Inggris.
“Commonwealth hanya untuk mantan jajahan UK [Inggris Raya],” kata Suzie kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/9).
Suzie mengakui Inggris pernah menjajah Indonesia. Namun, RI tak termasuk koloni Inggris karena negara itu menyerahkan RI ke Belanda berdasarkan Konvensi London.
“Ya kan bukan. Ditukar, jadi bukan koloni,” kata Suzie.
Inggris memang pernah menjajah Indonesia pada 1811 hingga 1816 setelah menang perang melawan Prancis di bawah Napoleon Bonaperte.
Ketika Prancis berjaya di Eropa, Belanda termasuk dalam kekuasaan negara itu sehingga daerah jajahannya pun di bawah kontrol Prancis.
Pemerintahan kolonial Hindia Belanda, nama Indonesia saat itu, di bawah Gubernur Jenderal Herman William Deandels yang merupakan kepanjangan tangan dari kekuasaan Prancis. Sedangkan kekuasaan Inggris atas Hindia Belanda di bawah pemerintahan Thomas Stamford Raffles.
Inggris kemudian menyerahkan kembali Hindia Belanda kepada Belanda yang berhasil ‘merdeka’ dari Prancis.
Pada 1814, Inggris menggelar pertemuan dengan Belanda di London dan menghasilkan kesepakatan Konvensi London.
Dalam konvensi tersebut, Inggris sepakat menyerahkan Hindia Belanda, nama RI saat itu, kepada Belanda.
Selain itu, Indonesia juga merdeka bukan karena pemberian dari Inggris atau negara lain, tetapi secara independen.
Kolonialisme Inggris di RI
Saat menguasai RI,Inggris mengirim Stamford Raffless untuk menata wilaya ini.
Ia lalu menghapus sistem monopoli perdagangan, sistem tanam paksa yang pernah diterapkan Belanda. Ia mengganti sistem yang dianggap lebih adil.
Inggris kemudian menerapkan sistem sewa tanah dan membagi kewilayahan di Pulau Jawa.
Raffles juga menunjuk bupati lokal menjadi bagian dari pemerintahan.
Terlepas dari penjajahan Inggris di Indonesia, banyak negara yang dikuasai Inggris menjadi anggota Persemakmuran,
Negara Persemakmuran kini berjumlah 56 anggota. Dari jumlah itu, sekitar 32 anggota merupakan negara kecil.
Dalam situs resmi Commonwealth, mereka menuliskan menjadi Negara Persemakmuran bersifat suka rela. Mereka juga bisa keluar kapan saja.
Syarat lanjut baca di halaman berikutnya…