Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan terkait kebijakan dan program perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan.
Paparan itu diungkap dalam rapat kerja bersama seluruh anggota Komite III DPD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/8). Di hadapan Ketua DPD LaNyalla, Ketua Komite III DPD Sylviana Murni, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar, Ida mengatakan bahwa berdasarkan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, saat ini pihaknya telah menghentikan sementara penempatan PMI pada masa pandemi.
“Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global,” ujar Ida.
Ida mengungkapkan, penghentian sementara PMI berhubungan dengan kebijakan negara penempatan yang memperketat masuknya WNA, mengetatkan visa, ketentuan keharusan karantina dan syarat bukti bebas Covid-19, hingga akses moda transportasi yang sangat terbatas.
“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina,” kata Ida.
Sementara itu, dasar perlindungan bagi calon PMI di masa pandemi tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 32, dengan pertimbangan bahwa Covid-19 adalah penyakit menular, sekaligus menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Ida memaparkan berbagai upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah terhadap PMI di masa pandemi di hadapan para senator, antara lain berupa koordinasi dengan perwakilan Indonesia (Atnaker), penyerahan bantuan masker, hingga mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik.
Selain itu, pemerintah juga melindungi PMI yang ditempatkan di negara yang menerapkan lockdown, yakni melalui sejumlah langkah yang dijalankan bersama Atnaker, mencakup komunikasi dengan unsur atau agensi. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu fasilitas untuk tetap tinggal, sedangkan PMI yang mungkin diperpanjang akan diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah sesuai aturan atau kesepakatan para pihak.
“Ketiga, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat,” kata Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri.
Adapun upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi berupa koordinasi kementerian/lembaga terkait penanganan pemulangan PMI ke daerah asal. Kemudian, berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang.
Lalu, berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu pemerintah desa mengantisipasi kepulangan PMI. Keempat, pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri.
(rea)