Suara.com – Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Setelah itu akan mendapat pelat nomor kendaraan baru.
Salah satu syaratnya wajib cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Di tempat cek fisik yang sudah disediakan di Gedung Samsat Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya terdapat petugas resmi berkemeja biru dongker.
Kendaraan yang memasuki area ini akan langsung dilayani oleh petugas berseragam.
Baca Juga:
Viral Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut, Polisi Cari Pelaku
“Perpanjang lima tahun?,” tanya dia, Rabu (22/12/2021).
“Iya,” jawab pengendara yang melakukan perpanjangan berinisial B.
Petugas pun mengambil seperti kertas khusus kemudian menempelkan pada kerangka nomor kendaraan, nomor mesin dan menggeseknya dengan pensil.
Setelah tugasnya selesai, petugas tersebut langsung meminta uang Rp30 ribu untuk roda dua.
“Rp30 ribu saja,” kata petugas berekemja biru itu.
Baca Juga:
ISESS Minta Polri Transparan Usut Kasus Pungli Bebas Karantina Rachel Vennya
Pengendara yang menganggap ini sebagai pungutan liar alias pungli itu kemudian menayakan besaran biaya yang diminta.
![Lokasi cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Samsat Jaksel atau Polda Metro Jaya. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/22/44840-loket-cek-fisik-kendaraan-baik-roda-dua-maupun-roda-empat-di-samsat-jaksel-atau-polda-metro-jaya.jpg)
“Mahal banget, ada bukti pembayarannya?,” kata warga tersebut ke petugas.
Mendengar suara kencang yang disampaikan warga itu membuat petugas terlihat sedikit panik. Ia kemudian mengatakan bisa bayar dengan nominal berapa saja.
Warga yang ingin bayar pajak kendaraan itu kemudian mengeluarkan uang Rp20 ribu.
Uang itu diterima oleh petugas dan dimasukan ke dalam kantong tanpa menyerahkan bukti pembayaran.
Selanjutnya petugas cek fisik meminta pengendara untuk lebih dulu memarkirkan kendaraannya. Setelah itu kembali ke loket fisik.
“Nanti tinggal tunggu diapnggil,” kata petugas yang membuka harga Rp30 ribu untuk cek fisik itu.
Tidak Samapi 1 Jam
Bicara pelayan, perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Jaksel tidak membutuhkan waktu 1 jam. Hanya menghabiskan waktu sekitar 30 – 40 menit.
Setelah menerima berkas cek fisik, pemohon diminta untuk naik ke lantai 4 gedung Samsat Jaksel. Setelah itu mengisi formulir pendaftaran serta menyerahkan dokumen yang diperlukan seeprti KTP, BPKB dan STNK asli beserta fotokopi.
Setelah selesai akan dipanggil oleh petugas berikut bukti pembayaran yang harus disetorkan ke loket.
Selanjutnya pemohon diminta untuk menunggu namanya diapnggil untuk mengambil STNK baru. Selanjutnya diarakan ke bagian pembuatan pelat nomor di lantai dasar.
Hingga berita ini diturunkan, Suara.com belum mendapat respons dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.