Masalah Impor Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag Versi BPK

Masalah Impor Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag Versi BPK


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Dugaan korupsi bermula karena Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada tahun yang sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sebelumnya telah mencatat sederet masalah impor gula era Tom Lembong. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 – 2017.

BPK mencatat pada 2016 Kemendag menerbitkan sebanyak 12 persetujuan impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula. 

BPK menemukan bahwa masing-masing pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari Menteri Perdagangan alias Tom Lembong.

“Namun penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak koperasi yaitu Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri),” bunyi dokumen BPK, dikutip Kamis (31/10).

Pada 9 Desember 2016, BPK mencatat Tom Lembong menyampaikan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor 1644/M-DAG/SD/12/2016 perihal Impor GKM untuk Pemenuhan Gula Konsumsi.

Surat antara lain menyatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan serta kecukupan gula konsumsi diperlukan ketersediaan GKP tambahan sebanyak 940 ribu ton.

Gula itu pendistribusiannya melalui operasi di wilayah Indonesia timur dan daerah terpencil sebanyak 100 ribu ton oleh Puskoppol, dan langsung kepada distributor sebanyak 840 ribu ton.

Atas surat Tom Lembong tersebut, berdasarkan penjelasan Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Impor diketahui bahwa Kemendag tidak memperoleh surat tanggapan/jawaban dari pihak Menko Perekonomian.

Atas pemeriksaan atas dokumen pendukung penerbitan izin impor diketahui bahwa Tom Lembong telah menyampaikan surat kepada delapan direktur utama (dirut) perusahaan gula dan 19 dirut perusahaan distributor gula Nomor 14/M-DAG/SD/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Pemenuhan Kebutuhan Gula Konsumsi Tahun 2017, yang diantaranya meminta agar masing-masing pihak turut mendukung upaya stabilisasi harga dan ketersediaan gula konsumsi dalam negeri melalui pengadaan gula mentah untuk diproses menjadi GKP dan distribusikan ke wilayah di Indonesia, terutama yang harga gulanya di atas acuan, dengan waktu pelaksanaan pendistribusian gula sampai 31 Desember 2017.

[Gambas:Video CNN]

Tom Lembong menandatangani 30 Persetujuan Impor kepada sembilan perusahaan gula rafinasi dan dua perusahaan gula untuk menjamin ketersediaan serta kecukupan gula konsumsi tahun 2017 dengan jumlah alokasi impor sebanyak 911.625 ton.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.Kemudian beleid itu juga menyatakan bahwa impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

“Kondisi tersebut mengakibatkan penerbitan izin impor GKM dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga GKP tahun 2015 s.d. semester I tahun 2017 sebesar 1.694.325 ton melanggar ketentuan,” bunyi laporan BPK.

Kondisi tersebut terjadi karena:

a. Portal Inatrade tidak memiliki fasilitas pengujian secara otomatis untuk memastikan bahwa persetujuan impor yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan harus
berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
b. Kemendag tidak memiliki analisis jumlah alokasi impor yang dibutuhkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
c. Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor lalai dalam menerapkan ketentuan impor gula.

(fby/agt)



Scroll to Top