loading…
Guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan gaji di bawah standar UMR. Guru Honorer selalu dikaitkan dengan guru atau pegawai pemerintahan yang biasa dibilang statusnya non PNS.
Baca juga: Nadiem Desak Pimpinan Daerah se-Kalimantan Utara untuk Sejahterakan Guru Honorer
Para guru yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru perbantuan di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Mereka yang akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekoh.
Kira-kira berapa gaji yang didapatkan oleh guru honorer?
Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang di angkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang di tugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.
Baca juga: Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum
Tahukah anda gaji honorer atau non PNS yang berada di beberapa daerah hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulannya. Bahkan di daerah yang kekurangan anggaran, gaji yang ia dapat hanya sekitaran Rp300 ribu per bulannya.
Tidak adanya Tunjangan Pegawai Honorer