Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum lima mantan petinggi PT Waskita Karya enam hingga sembilan tahun penjara karena menilai mereka terbukti melakukan korupsi atas pembuatan 41 kontrak fiktif.
Perbuatan para terdakwa, kata JPU, diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
“Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).
Lima terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Desy dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun; Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun; serta Fathor, Jarot dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun.
Kelima terdakwa juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Teruntuk Fathor dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan;
Jarot dengan Rp7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih dengan Rp8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan.
“Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti,” terang jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal meringankan. Jaksa mengungkapkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
infografis proyek tidur infrastruktur. (Foto: Laudy Gracivia)
|
Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Khusus terdakwa I Desy Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000,” imbuh jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.
Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar.
“Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ucap Jaksa dalam surat dakwaan.
(ryn/arh)