Leher Dipiting saat Ditangkap Bareng Jaksa, Pengusaha Asal NTT Kembali Dibebaskan

Leher Dipiting saat Ditangkap Bareng Jaksa, Pengusaha Asal NTT Kembali Dibebaskan

Leher Dipiting saat Ditangkap Bareng Jaksa, Pengusaha Asal NTT Kembali Dibebaskan

Suara.com – Pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Taolin yang sempat tertangkap tangan bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kondrat Mantolas (KM) kembali dilepas oleh tim Satgas 53 Kejagung karena tidak terbukti bersalah.

“Saya dibebaskan oleh tim Satgas 53 Kejagung karena tidak terbukti bersalah setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh mereka di Jakarta pada Selasa (21/12) kemarin,” kata Hironimus seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/12/2021)

Kepada wartawan, Hironimus menjelaskan kronologi ketika dirinya dicokok di rumahnya, Jalan Tuak Daun Merah (TDM) pada Senin (20/12) malam sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, Hironimus dan ditangkap bareng KM.

Saat keduanya ditangkap, di meja ditemukan uang tunai senilai Rp50 juta yang pada awalnya uang tersebut digunakan oleh Hironimus untuk menyuap KM.

Baca Juga:
Jaksa Senior dan Pengusaha Ditangkap di Kota Kupang, Diduga Lakukan Tindakan Tercela

“Jadi uang itu saya taruh di meja. Di ruangan itu juga banyak orang, lalu tiba-tiba datang empat orang dari tim satgas 53 lalu membawa kami keluar dari rumah dengan cara dipiting dileher,” ceritanya.

Keduanya pun pada Senin (20/12) malam langsung dibawa ke salah satu hotel untuk diperiksa sementara, sebelum pada Selasa (21/12) pagi diterbangkan ke Jakarta.

Hironimus Taolin mengaku bahwa uang Rp50 juta yang ditemukan oleh tim Satgas 53 itu sebenarnya uang yang mau dipinjamkan kepada KM yang memang adalah seorang teman dekat, serta satu kampung.

“Uang Rp50 juta itu memang tidak ada kaitan dengan hal-hal lain seperti penyuapan atau hal yang melawan hukum, tetapi ini hanya saya pinjamkan ke jaksa KM karena memang selama ini sering pinjam uang sama saya,” tambah dia.

KM sendiri diketahui sudah tiga kali meminjam uang kepada Hironimus sebanyak tiga kali, mulai dari Rp 10 juta, Rp 25 juta dan terakhir Rp 50 juta.

Baca Juga:
Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior Dan Pengusaha Di NTT, Disebut Lakukan Tindakan Tercela

Uang Rp 50 juta itu menurut pengakuan dari KM kepada Hironimus akan digunakan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Hironimuspun mengatakan bahwa walaupun ditangkap dirinya merasa bersyukur karena mendapatkan pelajaran berharga dari kasus penangkapan terhadap dirinya.

“Ya saya jujur kepada mereka, saya bilang saya ini beragama Katolik, sebentar lagi hari raya Natal dan saya jujur sampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Ini benar-benar menjadi pelajaran berharga dan tentunya membuat saya untuk lebih berhati-hati lagi,” ujar dia. (Antara)

Scroll to Top