Suara.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti sejumlah isu terkait batu bara yang akhir-akhir ini kembali ramai dibicarakan.
Mulai dari larangan ekspor batu bara hingga blokade jalan di jalur hauling underpass Tatakan Km 101 Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diketahui menjadi tempat lalu lintas pengangkutan batubara kesejumlah industri sekitarnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, blokade jalan PT Tapin Coal Terminal (TCT) di KM 101 diduga menyebabkan pengiriman batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) ke PLN menjadi tidak optimal.
Termasuk, pengiriman ke berbagai sektor strategis seperti perusahaan semen dan berbagai perusahaan yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional.
Baca Juga:
Pemerintah Larang ekspor Batu Bara, Begini Tanggapan Adaro
“Saya berharap di tengah ekonomi sulit dan rakyat yang lapar akibat Pandemi Covid jangan membuat kebijakan yang menghambat investasi dan ekonomi seperti perintah Presiden Jokowi,” kata Boyamin, Selasa (4/1/2022).
Lebih jauh, Boyamin mengungkapkan, selama ini AGM merupakan salah satu perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dengan kontribusi besar terhadap pasokan batu bara domestik.
Sepanjang 2021, dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang ditetapkan pemerintah minimal 25 persen dari produksi, kontribusi AGM mencapai lebih dari 39 persen.
“Kepastian hukum dan investasi harus menjadi prioritas dalam situasi penuh ketidakpastian akibat COVID. Hal yang sama, saat ini ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara juga butuh kepastian pendapatan akibat akses pekerjaan mereka ditutup police line oleh Polda Kalsel,” katanya.
Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum.
Baca Juga:
Antisipasi Masa Kritis Energi, Perusahaan Batu Bara Tambah 3,2 Juta Ton Batu Bara ke PLN
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespon surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).