Tilang manual saat ini telah ditiadakan kepolisian hingga akhir 2022. Sebagai penggantinya, petugas akan menjerat pelanggar aturan lalu lintas menggunakan sistem berbasis kamera atau ETLE.
Buat sebagian orang cara ini tentu akan membuat was-was, sebab tilang bisa terjadi tanpa disadari.
Maka dari itu pengecekan status tilang bagi kendaraan Anda perlu sesekali dilakukan. Caranya mudah dan bisa dilakukan via ponsel.
Misalnya pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita dapat memastikannya lewat situs khusus.
Dalam situs Anda perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Lalu situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan seperti identitas kendaraan, waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.
Kemudian sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Untuk dipahami saat ini hampir semua Polda telah dilengkapi ETLE sehingga situs yang digunakan beragam, seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan.
Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi ETLE
Per September 2022, ETLE telah semakin masif jumlahnya dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia atau berlaku nasional, dengan sebaran 270 kamera ETLE Statis (CCTV), 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.
Berikut ini jenis pelanggarannya:
– Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Mengemudi sambil menggunakan ponsel
– Melanggar batas kecepatan
– Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
– Berkendara melawan arus
– Menerobos lampu merah
– Tidak menggunakan helm
– Berboncengan lebih dari dua orang
– Tdak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor
Jenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang Manual. (CNNIndonesia/ Agder Maulana)
|
(ryh/fea)