Kuasa Hukum Sebut Pernyataan KPK Soal Lukas Enembe Sehat Bertolak Belakang

Kuasa Hukum Sebut Pernyataan KPK Soal Lukas Enembe Sehat Bertolak Belakang

Kuasa Hukum Sebut Pernyataan KPK Soal Lukas Enembe Sehat Bertolak Belakang

Suara.com – Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kliennya yang sudah sehat sehingga dapat diperiksa bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya.

Dia mengklaim kliennya, masih dalam kondisi sakit saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).

Petrus juga bahkan awalnya meragukan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat tempat kliennya dirawat.

“Bertolak belakang ya, ada dua yang kami nilai. Selama ini kami dikatakan bapak Jubir KPK bahwa tidak bisa mempercayai keterangan penasehat hukum bahwa Bapak Lukas sakit,” kata Petrus Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023) malam.

Baca Juga:
Lukas Enembe Diberondong 8 Pertanyaan saat Diperiksa Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Berkaitan dengan Materi Kasus

“Tadi saya juga sempat guyon sama penyidiknya. Selama ini kan kami menerangkan bapak Lukas sakit. Tapi dibawa ke sini, lalu dalam satu jam dokter mengeluarkan surat kalau bapak Lukas menderita abc. Kita mau bertanya kapan para dokter menyimpulkan suatu hasil itu dilakukan?,” sambungnya.

Sebagai kuasa hukum, dia mengatakan awalnya tidak percaya dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaporkan dokter RSPAD.

“Seharusnya keterangan dokter (RSPAD) itu kami tidak percaya, ternyata keterangan dokter di sana sama kan dengan apa kami sampaikan,” kata Petrus.

Disebut Sudah Sehat

Sebelumnya Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Lukas Enembe sudah dalam keadaan sehat usai dibantarkan di RSPAD selama dua malam. Karena hal itu KPK membawanya ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga:
Rampung Jalani Pemeriksaan Perdana 5 Jam, Lukas Enembe Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” kata Ali.

Dia memastikan penahanan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Lukas Enembe Akhirnya Ditahan

Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Scroll to Top