Kuasa Hukum Habib Rizieq Berupaya Bebaskan Simpatisan yang Ditahan Polisi

Kuasa Hukum Habib Rizieq Berupaya Bebaskan Simpatisan yang Ditahan Polisi

Kuasa Hukum Habib Rizieq Berupaya Bebaskan Simpatisan yang Ditahan Polisi

loading…

JAKARTA – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar akan berupaya membebaskan simpatisan Habib Rizieq yang ditangkap usai mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Agenda di pengadilan yakni pembacaan vonis banding terkait hasil tes swab RS Ummi Bogor.

“Kami upayakan supaya bisa pulang ke rumah masing-masing segera, didata kami ada 39 orang,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kapolres Jakpus Sebut Kasat Intel dan Kabag Ops Dikeroyok saat Aksi Massa Simpatisan Habib Rizieq

Puluhan simpatisan ditahan di beberapa tempat yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Utara. “Atas nama kemanusiaan kami dan tim sudah usaha melakukan pendampingan dari tadi malam di Polres-Polres dan di Polda. Ini di Jakarta Pusat beberapa sudah pulang, di Jakarta Utara juga,” kata Aziz.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengagendakan pembacaan vonis banding atas perkara yang menyangkut Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi, Senin (30/8/2021). Saat itu, massa simpatisan Habib Rizieq mencoba berdatangan dari Jalan Letjen Suprapto, dari arah simpang lima ITC Cempaka Mas.
Baca juga: 27 Simpatisan Habib Rizieq Digiring ke Polda Metro Jaya, 9 Orang di Polres Jakpus

Massa yang menolak mundur akhirnya bentrok dengan aparat. Hingga akhirnya beberapa simpatisan ditangkap oleh pihak kepolisian. “Sebanyak 27 orang ke Polda Metro, kemudian 9 orang di Polres Jakpus, 4 orang di bawah umur langsung koordinasi dijemput orang tua,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.

(jon)

Scroll to Top