Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun bui yang dijatuhkan kepada AG (15).
Sebab, jika merujuk undang-undang, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada AG dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David yaitu enam tahun.
“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mellisa berkata vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa kepada AG yaitu pidana empat tahun penjara.
Selain itu, kata dia, seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat AG terhadap David. Mellisa menyebut pertimbangan itu membuktikan AG turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat.
Namun, Mellisa menegaskan pihaknya menyerahkan tindakan hukum selanjutnya kepada JPU.
“Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,” kata dia.
Sementara itu, dalam persidangan, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan sejumlah fakta-fakta selama persidangan AG.
Salah satunya, David berpacaran dengan AG pada Desember 2022 dan putus pada awal Januari 2023. Kemudian, AG berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo pada 11 Januari 2023.
Hakim Sri menuturkan, menurut keterangan saksi Mario, terbukti bahwa pada 17 Januari 2023 AG pergi bersama David dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Mario mendapatkan kabar itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda. Mendengar kabar tersebut, Mario pun emosi dan berusaha menghubungi D untuk mengklarifikasi kabar itu. Namun, David tak mengakuinya.
Mario lantas kembali menghubungi D melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak dibalas. Selanjutnya, Mario menelepon AG untuk mengklarifikasi kabar itu, tetapi tak dijawab.
Akhirnya, AG menjawab pesan Mario dan menyatakan terpaksa melakukan perbuatan tak senonoh dengan David.
Dalam perkara ini, AG divonis tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David. Hakim Sri menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ujar hakim Sri.
(pop/tsa)