loading…
Polisi menangkap seorang pemuda, RAP (27), pelaku penipuan dan penggelapan tiket pesawat 242 jamaah umrah. Foto: Ilustrasi/Antara
Pelaku ditangkap polis pada Sabtu, 10 November 2022. Pelaku menyewa rumah di Bali selama satu tahun yang dijadikan tempat menyembunyikan barang bukti.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bekuk Penipu 242 Calon Jamaah Umrah
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, RAP ditangkap penyidik setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 jamaah umrah. Nilainya mencapai Rp2,237 miliar.
Sebelum melarikan diri ke Bali, RAP membawa tujuh anggota keluarganya pada 27 Oktober 2022. Pelaku lalu menyewa sebuah rumah untuk 1 tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Kemudian RAP ditangkap oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Mahasiswa IPB ke Kejari Bogor
“Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Petrus melalui keterangannya, Selasa (3/1/2022).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RAP, yakni paspor dan buku rekening, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Penyidik menahanRAP di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak 12 Desember 2022. Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini penyidik masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum.
(thm)